sarumpunnews.com — Ketua Pansus RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025- 2045 HM Nurnas menerima Pansus II pembahasan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam 2025- 2045. Kunjungan ini untuk studi banding dan sharing informasi..
HM Nurnas politisi asal Fraksi Partai Demokrat mengatakan, pusat memiliki ketentuan imperatif dari 45 indikator berpusat ke pusat, sisanya ada kearifan lokal. RJPD Provinsi Sumbar telah ada kesepakatan dengan Kabupaten dan Kota dan berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar yang mengacu RPJMN.
“Dari mulai persiapan RPJMD pertama sampai ke empat itu sudah disusun, tinggal mampu tidak kawan- kawan mengawal dan menyelaraskan RPJPD menyelaraskan itu, karena dikejar itu adalah arah kebijakan,” ujar HM Nurnas saat menerima pansus, Selasa (2/7/2024) di ruang khusus.
Menurut HM Nurnas, pihaknya mengingatkan BAB III itu adalah permasalahan dan issu, harus berkaitan erat dengan arah kebijakan dan sasaran pokok.
“Kalau alfa disitu, gagal lah dalam menjadikan Agam yang baik, maju dan berkelanjutan ke depan,” ujar HM Nurnas
Lanjut HM Nurnas politisi yang Vokal ini, Kabupaten Agam memiliki daerah luas, memiliki potensi cukup unik, terutama soal lingkungan.
“Gunung Singgalang, Tanjung Raya banyak hal- hal lain itu adalah rawan- rawan bencana, nah kuncinya di RPJPD,” ujar HM Nurnas
Untuk diketahui, Arah kebijakan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025- 2045 dengan visi Sumatera Barat Madani, Maju dan berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya dan misi mewujudkan transformasi sosial menuju sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
Arah kebijakan I salah satunya pemenuhan pelayanan dasar, pendidikan dan perlindungan sosial, arah kebijakan II salah satunya percepatan pembangunan SDM berkualitas dan inklusif, arah kebijakan III salah satunya penguatan daya saing SDM dan kesejahteraan dan arah kebijakan IV salahsatunya perwujudan masyarakat Sumbar yang unggul. Arah kebijakan selama 20 tahun akan datang menjadi kunci untuk menyelesaikan sasaran pokoknya
Tampak acara dihadiri Pimpinan dan anggota Pansus II RPJPD 2025- 2045 Kabupaten Agam dan staf, Kabag Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar Zardi, Kasubag Humas dan Protokol Idris dan Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat. (*)