• Sarumpun News
sarumpunnews.com
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style
No Result
View All Result
sarumpunnews.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Irsyad Syafar: DPRD Sumbar Desak Polisi Beri Hukuman Berat pada 2 Ustad Cabuli 40 Santri

Selasa, 06/8/24 | 21:58 WIB
Irsyad Syafar: DPRD Sumbar Desak Polisi Beri Hukuman Berat pada 2 Ustad Cabuli 40 Santri

sarumpunnews.com — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar turut menanggapi kasus pelecehan seksual oleh dua oknum ustaz atau guru di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang.

Menurutnya, pihak kepolisian harus memberikan hukuman berat yang dapat menimbulkan efek jera untuk dua pelaku tersebut.

“Tindakan ke 2 pelaku telah mempengaruhi mental korban dan juga mencoreng pendidikan di Ranah Minang,” tegasnya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dikatakannya, mengacu kepada UU No. 17 tahun 2022 tentang Prov Sumbar, hal ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal terkait pencegahan kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual ini telah mencoreng ranah pendidikan di Sumbar,” cakapnya.

“Kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera agar kasus ini tidak terjadi lagi dikemudian hari,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum guru sekaligus ustaz di Pondok Pesantren Tarbiyah MTI di Kabupaten Agam diduga sodomi puluhan santri. Pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

Sementara itu, Pihak yayasan Ponpes MTI Canduang mengaku telah mengambil tindakan keras usai kasus tersebut mencuat.

Pelaku merupakan seorang ustaz di sekolah Islam tersebut yang berinisial R dan kini telah ditahan oleh pihak Polresta Bukittinggi.

Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli yang menaungi MTI Canduang, Syukri Iska mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan oknum ustaz tersebut.

“Karena sudah ditangani pihak kepolisian, sudah mengaku dan dikategorikan tersangka, kami memutuskan memberhentikannya sebagai guru di sekolah dan pembina di asrama,” kata Syukri.

ShareTweetPin
Previous Post

Berpotensi Tingkatkan Hubungan Seks Luar Nikah, Nurfirmanwansyah Dorong PP 28/2024 Di Yudicial Review

Next Post

Diinisiasi Ketua DPRD Sumbar, 27 Pemenang Lomba Expo SMK 2024 Diumumkan dari 9 Kategori

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sarumpun News

Copyright sarumpunnews.com | 2024

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style

Copyright sarumpunnews.com | 2024