sarumpunnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 dan Penyampaian Jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin 15 Juli 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, anggota DPRD Sumbar, utusan OPD, dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar mengatakan, perkembangan ekonomi global dan nasional cendrung melambat serta tingginya inflasi dan kondisi ekonomi semakin tidak menentu, maka asumsi digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024, tidak sesuai lagi dengan kondisi yang berkembang saat ini, baik terhadap asumsi makro ekonomi daerah maupun terhadap proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
“Laporan realisasi anggaran semester 1 Tahun 2024, realisasi pendapatan daerah khususnya dari PAD baru sebesar 38.94 % dan realisasi belanja baru sebesar 30.31 %. Disamping itu, SILPA dari APBD Tahun 2023 direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, juga tidak tercapai,” ujar Ketua DPRD Sumbar.
Menurut Ketua DPRD Sumbar, i Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur.
“Kita sudah dapat mengetahui dan memahami perlu dilakukannya Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, untuk mewujudkan APBD yang kredibel, sehat dan dapat dilaksanakan,” ujar Ketua DPRD Sumbar.
Lanjut Ketua DPRD Sumbar, Melihat pada perkembangan makro ekonomi daerah, SILPA APBD Tahun 2023 serta realisasi anggaran pada semester pertama Tahun 2024, terlihat bahwa kondisi keuangan daerah Perubahan APBD Tahun 2024, tidaklah menggembirakan dan sulit untuk meningkatkan program, kegiatan dan alokasi anggaran dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja RPJMD, apabila kita tidak mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“cukup banyaknya beban anggaran yang harus di akomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2024, diantaranya pembayaran sisa bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada Tahun 2024, serta tidak mencukupinya SILPA Tahun 2023 untuk menutup defisit awal pada APBD Tahun 2024,” ujar Ketua DPRD Sumbar.
Disamping itu, pada tanggal 27 November 2024 akan datang, juga akan melaksanakan Pilkada Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada beberapa daerah di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini, tentu akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Namun demikian, kondisi tersebut tetap harus kita hadapi dengan sikap yang optimis dengan melakukan inovasi dan semakin meningkatkan kinerja dalam pengelolaan APBD, baik melalui peningkatan pendapatan daerah, penggunaan belanja yang lebih efektif, efisien serta tepat sasaran,” ujarnya.
Dikatakan Ketua DPRD Sumbar, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran dilakukan Komisi I dengan pimpinan pembahasan akan ditentukan kemudian mengingat Jadwal Badan Musyawarah sudah sampai pada akhir masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024.
“Tentu saja akan dilanjutkan oleh Komisi 1 periode 2024-2029 nantinya,” ujarnya.