• Sarumpun News
sarumpunnews.com
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style
No Result
View All Result
sarumpunnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024

Selasa, 27/8/24 | 23:25 WIB
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024

sarumpunnews.com – DPRD Provinsi Sumbar menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024, di ruang rapat utama, Selasa, 27 Agustus 2024.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumbar, didampingi wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar, Pemprov Sumbar diwakili Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, OPD, Sekwan DPRD Provinsi Sumbar Raflis.

Ketua DPRD Sumbar Supardi memgatakan, pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, pada masa persidangan ketiga tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah  telah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap enam Ranperda.

“Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 serta menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043,” ujar Supardi

Menurut Supardi, enam Ranperda dibahas tiga Ranperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan 1 (satu) Ranperda sedang menunggu hasil evaluasi.

“Pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD telah menyelesaikan pembahasan terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 dan KUA-PPAS Tahun 2025 serta baru saja menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024. Sedangkan untuk pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025, akan dilakukan nanti oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ujar Supardi

Dikatakan Supardi, fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan,” ujar Supardi. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Ketua DPRD Sumbar Terima Unjuk Rasa Mahasiswa Kawal Putusan MK

Next Post

Usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah, Pimpinan DPRD Sumbar Serahkan Kendaraan Dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sarumpun News

Copyright sarumpunnews.com | 2024

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style

Copyright sarumpunnews.com | 2024