• Sarumpun News
sarumpunnews.com
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style
No Result
View All Result
sarumpunnews.com
No Result
View All Result
Home News

Sosper di Pasar Ambacang, Evi Yandri Hadirkan Penyintas Narkoba dan Mantan ODGJ

Selasa, 26/8/25 | 22:26 WIB

sarumpunnews.com- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera (Sumbar), Evi Yandri menggelar sosialisasi Perda No.9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kafe Rajo Durian Kawasan Simpang Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Selasa, (26/8).

Kegiatan ini diikuti oleh Seratus warga yang terdiri dari perwakilan RT/RW di Kota Padang. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kesbangpol yang terkait Narkotika serta Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang merupakan pengelola yayasan untuk korban Narkoba.

Menurut Ketua YPJI Syafrizal bahwa narkoba sangat berbahaya jika disalahgunakan. Dia menghimbau warga untuk menghindari pemakaian narkoba, serta melaporkan jika ada warga yang bertransaksi narkoba.

Syafrizal juga mendukung kegiatan Evi Yandri yang merupakan pemilik Yayasan YPJI yang rela membantu secara langsung dan suka rela lakukan rehabilitasi terhadap korban narkoba.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, sosper ini sangat bermanfaat untuk masyarakat agar bisa mengetahui bahaya dari penyalahgunaan narkoba.

Evi Yandri juga menghadirkan pelaku-penyintas narkoba dan mantan ODGJ yang sudah menjalani rehabilitasi di YPJI.

Dalam dialog, Evi Yandri dengan mantan pelaku narkoba serta ODGJ tersebut terlihat bahwa selama mereka mengkonsumsi narkoba, para pelaku yang juga korban ini berperilaku tidak baik seperti mencuri, judi online, menghabiskan uang serta kesehatan mereka tidak baik.

Evi Yandri juga menghimbau warga yang ikut sosper untuk menjauhi narkoba dan juga mengingatkan keluarga untuk menjauhi Narkoba karena sangat berbahaya dan merugikan sesuai Perda No 9 Tahun 2018 yang disosialisasikan.

“Untuk mengantisipasi kerusakan mental pada anak bangsa, karena memakai narkoba, maka masyarakat diminta untuk ikut mengantisipasi peredaran bebas,” tegas Evi. (Y)

ShareTweetPin
Previous Post

Nanda Satria Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

Next Post

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasi Perda Koperasi dan Usaha Kecil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sarumpun News

Copyright sarumpunnews.com | 2024

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style

Copyright sarumpunnews.com | 2024