• Sarumpun News
sarumpunnews.com
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style
No Result
View All Result
sarumpunnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bapemperda DPRD Jambi Konsultasi Tahapan Propemperda 2026 ke DPRD Sumbar

Selasa, 17/6/25 | 20:50 WIB
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasi Tahapan Propemperda 2026 ke DPRD Sumbar

sarumpunnews.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Yasin didampingi wakilnya Zulkenedi Said, menerima kunjungan Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Jambi, Selasa (17/6/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Jambi, Abun Yani mengatakan, kunjungan kerja dan studi banding ke DPRD Provinsi Sumatera Barat ingin mengetahui tahapan maupun proses untuk pembentukan Propemperda 2026.

“Kita ingin mengetahui lebih jauh mekanisme dan pelaksanaan rapat Internal Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait dengan rencana Propemperda 2026,” ujar Abun Yani.

Selain itu Bapemperda DPRD Jambi juga ingin mengetahui apakah ada rencana usulan Ranperda Inisitaif/prakarsa Anggota dan/atau dari Komisi (Alat Kelengkapan Dewan), dan dari Bapemperda di DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2026.

Selanjutnya, ingin mengetahui apakah setiap tahunnya mengajukan Ranperda Inisiatif dan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat di tahun 2026 nanti akan mengajukan Ranperda Inisiatif.

“Apakah saat ini sudah di bentuk Pansus untuk pembahasan lebih lanjut terhadap materi dan muatan Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 ini. Apa yang menjadi catatan penting dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bapemperda,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumbar M Yasin mengatakan, agar target tersebut terwujud, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong 10 Ranperda yang masuk Prolegda berikut tujuh Ranperda luncuran dan yang sudah selesai dibahas tahun 2024, selesai dibahas dan ditetapkan tahun 2025 ini.

“Tidak hanya selesai dibahas, Perda yang telah ditetapkan langsung bisa terealisasi, sehingga lebih efektif dan berdaya guna,” terangnya.

M Yasin menyebutkan, pihaknya meminta Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kajian terhadap Perda yang telah ditetapkan. Gunanya untuk menginventarisir mana Perda yang dinilai tidak otentik lebih baik dihapus.

Kemudian ada perda yang memungkinkan bisa digabung, perda tersebut lebih baik digabung, atau direvisi dan diteruskan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk agar Perda yang dijalankan lebih implementatif.

“Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat menargetkan, tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu dua bulan. Apabila masih dibutuhkan waktu agar kajiannya lebih mendalam, akan dikaji lebih lanjut,” tutup Yasin.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Dengarkan Jawaban Gubernur Terkait Ranperda PPA 2024

Next Post

Ketua DPRD Sumbar Dorong Pelaku UMKM Berpikir Mandiri dan Berorientasi Ekonomi

  • Sarumpun News

Copyright sarumpunnews.com | 2024

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style

Copyright sarumpunnews.com | 2024