• Sarumpun News
sarumpunnews.com
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style
No Result
View All Result
sarumpunnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Sumbar Sampaikan Penjelasan Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Senin, 10/6/24 | 21:31 WIB
DPRD Sumbar Sampaikan Penjelasan Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran

sarumpunnews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan anggota DPRD Sumbar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Sumatera Barat, Senin (10/6/2024) dan dihadiri oleh anggota dewan serta, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Safar selaku pimpinan rapat mengatakan, pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat.

“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di provinsi kita, sehingga mampu mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat,” ujar Irsyad.

Irsyad tambahkan, latar belakang dan tujuan dari usul prakarsa ini menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran disusun untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat.

“Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat,” jelas Irsyad.

Irsyad juga menjelaskan bahwa Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.

“Selain itu, Ranperda ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.

Sejumlah fraksi turut memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda tersebut. Sebagian besar fraksi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten penyiaran agar tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan disampaikannya penjelasan ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Ranperda ini dapat segera terealisasi, demi kemajuan penyiaran dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” tutup Irsyad. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Masyarakat Siaga Bencana Mesti Ada di Seluruh Kabupaten/Kota

Next Post

Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemangku Kebudayaan, Ketua DPRD Sumbar Sebut Perlu Upaya Ekstra Majukan Payakumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sarumpun News

Copyright sarumpunnews.com | 2024

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style

Copyright sarumpunnews.com | 2024