• Sarumpun News
sarumpunnews.com
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style
No Result
View All Result
sarumpunnews.com
No Result
View All Result
Home News

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

Sabtu, 25/10/25 | 22:33 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

Padang, sarumpunnews.com– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Nanda Satria melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Halaman Museum Adityawarman, Belakang Tangsi, Kota Padang, Sabtu (25/10/2025).

Pada Sosper kali ini Nanda Satria Lakukan Sosper Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM.

Sosper ini diikuti oleh Seratusan warga Kota Padang dari berbagai kecamatan dan profesi, namun sebagian besar adalah pelaku UMKM.

Pada Sambutannya Nanda Satria mengatakan bahwa Sosper ini merupakan agenda rutin dari DPRD Sumbar, untuk memberikan informasi tentang peraturan daerah yang telah ditetapkan DPRD Sumbar. Dan juga pada Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini juga merupakan program Pemerintah yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat Presiden Prabowo.

Nanda Satria menjelaskan Koperasi itu sangat penting bagi masyarakat, dan juga UMKM juga harus ada aturannya untuk membantu masyarakat untuk memperoleh dana pinjaman.

“Program Nasional oleh Presiden Prabowo tentang memajukan koperasi serta UMKM sejalan dengan program Pemda Sumbar”, ujar Nanda.

Nanda juga menjelaskan untuk memberikan pengetahuan serta ilmu Koperasi dan UMKM, DPRD Sumbar juga adakan Bimtek serta bantuan berupa pinjaman dan makro.

Sementara perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM bagian Bantuan dana Syamsul Bahri mengaku sangat mendukung kegiatan yang dilakukan DPRD Sumbar khusus Sosper hari ini oleh Nanda Satria.

Syamsul Bahri menyebutkan bahwa dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi Pemda Sumbar dalam menumbuhkan dan perlindungan Koperasi serta menjadikan Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, propesional dan mandiri.

“Kami dari Dinas Koperasi dan UMKM menjadi terbantu dengan adanya Perda No. 16 Tahun 2019 ini karena koperasi bisa berkembang, ” ujar Syamsul Bahri. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Anggota DPRD Sumbar Asril Sosialisasikan Perda ke Pelaku Usaha Makanan Tradisional

Next Post

Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Sumbar Ridwan Dt. Tumbijo Ingatkan Penguatan Tata Kelola Perkebunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sarumpun News

Copyright sarumpunnews.com | 2024

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Politik
  • Entertaiment
  • Life Style

Copyright sarumpunnews.com | 2024